Diminta DPP Demokrat Maju Pilgub, SDK Ungkap Dua Opsi

Ketua Demokrat Sulbar, Suhardi Duka.

Sulbar – DPP Partai Demokrat, secara resmi menugaskan Suhardi Duka (SDK), untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mendatang.

Hal itu, berdasarkan surat tugas Nomor: 39/INT/DPP.PD/X|I/2023, 19 Desember 2023, yang diteken langsung Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

Bacaan Lainnya

Terkait itu, SDK mengaku surat tugas itu dikeluarkan berdasarkan hasil survei terhadap sejumlah kader Demokrat yang dianggap potensial, untuk diajukan sebagai Cagub.

“Untuk saya di Sulbar, masih membuka dua opsi yakni Partai Demokrat bisa mengajukan Cagub dan bisa juga mengajukan Cawagub,” ucap SDK, via WhatsApp, Kamis,11/01/24.

“Terserah nanti hasil loby pasca Pemilu 2024,” sambungnya.

Lebih lanjut, SDK menyampaikan, apapun hasil Pileg 2024 akan menjadi barometer setiap kader untuk menghitung peluang pada posisi strategis di daerah.

“Yah sekali lagi kita punya 2 opsi, hasil Pileg yang menentukan. Tapi yang pasti surat tugas itu telah memberikan peluang besar bagi saya,” tutup Anggota DPR-RI itu.

Untuk diketahui, tak hanya SDK Partai Demokrat juga menunjuk beberapa kadernya di beberapa daerah lain, yakni :

1. Surat tugas nomor 39/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Waketum Partai Demokrat Benny K Harman sebagai cagub Nusa Tenggara Timur (NTT).

2. Surat tugas nomor 38/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Anwar Hafid sebagai cagub Sulawesi Tengah (Sulteng).

3. Surat tugas nomor 37/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Suhardi Duka sebagai cagub Sulawesi Barat (Sulbar).

4. Surat tugas nomor 40/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Abdul Faris Umlati sebagai cagub Papua Barat Daya.

5. Surat tugas nomor 41/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Nadalsyah sebagai cagub Kalimantan Tengah (Kalteng).

6. Surat tugas nomor 46/INT/DPP.PD/XII/2023 tetanggal 19 Desember 2023. Surat tugas itu ditujukan kepada Mashur sebagai Cabup Sidenreng Rappang, Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *