Dinsos Polman Pulangkan ODGJ Terlantar ke Keluarganya

Proses penandatanganan berita acara serah terima Kundini dalam kegiatan reunifikasi keluarga yang dilaksanakan Dinsos Polman di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Kamis (2/7/2026). Dok. Humas Dinsos Polman.

POLMAN – editorial9.com – Setelah sempat hidup terlantar di kawasan Pantai Bahari Polewali selama berbulan-bulan, seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Kundini akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.

Reunifikasi keluarga itu dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Polman setelah melalui proses penjangkauan, asesmen, penelusuran identitas, hingga koordinasi lintas daerah dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Duampanua.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kundini ditemukan dalam kondisi terlantar di sekitar Pantai Bahari Polewali. Upaya pencarian identitas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak membuahkan hasil. Dari proses asesmen, Kundini mengaku berasal dari Kabupaten Pinrang.

Berbekal informasi tersebut, Dinsos Polman berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Duampanua hingga akhirnya keluarga Kundini berhasil ditemukan di Kelurahan Pekkabata. Keluarga mengungkapkan Kundini telah meninggalkan rumah sekitar dua bulan tanpa memberi kabar.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, yang memimpin langsung proses reunifikasi atas arahan Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Polman Andi Hizbullah Mastar, mengatakan proses pemulangan berlangsung lancar dan disambut penuh haru oleh keluarga.

“Pihak keluarga menerima Kundini dengan penuh haru dan rasa syukur. Proses serah terima klien disaksikan serta diterima oleh Camat Duampanua dan Lurah Pekkabata, yang sekaligus menandatangani berita acara serah terima sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penanganan klien pascareunifikasi,” kata Andi Sumarni.

Ia menambahkan, keluarga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Polman melalui Dinsos Polman atas upaya penjangkauan hingga pemulangan Kundini.

“Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Polman melalui Dinas Sosial Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat atas upaya penjangkauan, penelusuran identitas, dan pemulangan Kundini sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinsos Polman mengedukasi keluarga agar segera mengurus dokumen administrasi kependudukan, terutama perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen tersebut menjadi syarat penting agar Kundini memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi, serta berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Langkah itu juga merupakan implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak atas identitas hukum, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.

Dinsos Polman menyatakan proses reunifikasi ini sekaligus menjadi terminasi atau pengakhiran layanan sosial terhadap Kundini setelah dipastikan kembali berada dalam pengasuhan keluarganya.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *