Disdukcapil Mamuju Diharap Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sambutan Sutinah Suhardi, di acara rapat kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan kerjasama, yang digelar oleh Disduk Capil Mamuju, Rabu, 30/06/21.(Dok : Humas Pemkab Mamuju)

Mamuju – editorial9 – Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi, membuka rapat kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan kerjasama, yang digelar oleh Disduk Capil, di Aula Sapota, Rabu, 30/06/21.

Dalam kesempatan itu, Sutinah berharap, Disduk Capil dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, mengingat unit kerja tersebut adalah wajah pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Jika pelayanan di Capil baik, maka itulah yang dilihat masyarakat, bahwa pemerintah daerah itu pasti baik, begitupun juga sebaliknya” ucap Sutinah.

Sutinah juga mengapresiasi pelaksanaan rapat kerjasama pemanfaatan data kependudukan dan penandatanganan kerjasama itu, karena dinilai sebagai suatu langkah maju yang perlu didukung secara bersama-sama, lantaran penyediaan data base kependudukan, tidak hanya menjadi pemenuhan hak sipil.

“Namun lebih dari itu, saat ini database kependudukan juga dapat menjadi dasar aktifitas pelayanan publik, mulai dari perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, maupun kebutuhan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa database kependudukan akan sangat diperlukan dalam mengaktualisasi program kartu Mamuju KEREN, karena didalamnya akan terintegrasi dengan data kependudukan dimaksud,

“Oleh sebab itu, semua OPD akan didorong untuk segera mendapat akses dan persetujuan dari Dirjen Adminduk, untuk pemanfaatan data kependudukan, namun tentu dengan mulai mempersiapkan sarana pendukung yang dibutuhkan,” terangnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Mamuju, Agung Pattola, membeberkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, dalam meningkatkan tingkat partisipasi warga agar dapat memiliki KTP El, bahkan telah dilakukan dengan metode jemput bola.

“Tercatat, jumlah penduduk Mamuju saat ini berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), berjumlah 281.166 jiwa sedangkan yang wajib KTP El sebanyak 187.402,” terang Agung.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk pemanfaatan data kependudukan oleh setiap OPD, secara tehknis semua dapat mengaksesnya, dengan catatan telah mengajukan surat permohonan yang telah disetujui oleh Dirjen Dukcapil.

“Dan saat ini, baru terdapat dua OPD yang dinyatakan telah disetujui, yakni, dinas sosial dan dinas Perkimta dan beberapa OPD lain seperti dinas ketahanan pangan, RSUD Mamuju, dinas pendidikan dan Bapenda masih dalam proses perizinan,” tutupnya. (Adv/Diskominfosandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *