Disperkimtanhub Sulbar Mulai RTLH 2026, Fasilitator Dilibatkan

MAMUJU — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat resmi memulai program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 dengan melibatkan fasilitator lapangan guna memastikan pelaksanaan berjalan tepat sasaran dan sesuai standar.

Kick off program tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Kepala Disperkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, dan fasilitator lapangan Irwan Wahab di Ruang Rapat Disperkimtanhub, Selasa (7/4/2026).

Bacaan Lainnya

Maddareski mengatakan, pelibatan fasilitator menjadi langkah strategis untuk menjembatani koordinasi antara pemerintah dan masyarakat penerima bantuan, sekaligus mengawal kualitas hasil rehabilitasi rumah.

“Perjanjian kerja ini mengatur secara jelas hak dan kewajiban fasilitator, termasuk sanksi jika tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ini penting agar program berjalan profesional dan terukur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program RTLH 2026 mulai dilaksanakan sejak 7 April dan ditargetkan rampung pada November 2026. Selama periode tersebut, seluruh tim diminta bekerja optimal agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Adapun tugas fasilitator meliputi sosialisasi program kepada masyarakat penerima bantuan, melakukan survei kondisi fisik rumah, mendampingi pembentukan kelompok swadaya masyarakat, hingga memfasilitasi penyusunan rencana penggunaan dana bantuan.

Selain itu, fasilitator juga bertanggung jawab mengawasi proses rehabilitasi di lapangan serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Disperkimtanhub Sulbar.

“Laporan progres akan terus kami pantau dan menjadi bahan evaluasi untuk dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Barat,” kata Maddareski.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Abd. Halik bersama jajaran tim Disperkimtanhub Sulbar.

Melalui program RTLH ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih layak dan sehat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *