JAKARTA – Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi mendesak pemerintah menghapus celah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang dinilai membuka ruang bagi PLTU baru berkedok industri strategis. Desakan itu disampaikan melalui aksi di depan Istana Negara sekaligus pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung, Kamis (9/4/2026).
Koordinator lapangan Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi, Akmal, menilai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b menjadi pintu masuk bagi pembangunan PLTU captive, khususnya untuk mendukung industri ekstraktif seperti nikel. Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat transisi energi bersih serta target penurunan emisi dan komitmen net zero emission.
“Pengecualian ini menunjukkan keberpihakan pada industri batubara. Saat dunia meninggalkan energi kotor, regulasi kita justru memberi ruang bagi PLTU untuk terus berkembang,” ujar Akmal.
Koalisi menilai keberadaan pasal tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, mereka mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung dengan harapan aturan tersebut dapat dibatalkan.
Dampak PLTU captive, lanjut Akmal, bukan sekadar kekhawatiran, melainkan telah terbukti melalui putusan pengadilan. Pada 2025, warga Desa Motui, Sulawesi Tenggara, memenangkan gugatan terhadap perusahaan nikel yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk air sungai yang mengandung logam berat seperti kadmium dan timbal serta merusak tambak warga.
Kasus serupa juga terjadi di Desa Tanauge, Sulawesi Tengah, di mana pengadilan menyatakan perusahaan melakukan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir dan sungai, termasuk peningkatan zat berbahaya yang berdampak pada biota laut dan kesehatan masyarakat.
Koalisi menilai kondisi tersebut menunjukkan paradoks dalam pengembangan industri nikel di Indonesia. Di satu sisi, nikel dipromosikan sebagai bagian dari transisi energi global, namun di sisi lain proses pengolahannya masih bergantung pada PLTU batubara.
“Energi bersih yang dibangun dari energi kotor adalah paradoks. Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan energi nasional,” kata Akmal.
Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi mendesak pemerintah segera menghapus celah pembangunan PLTU baru dalam revisi Perpres 112/2022 serta melakukan audit lingkungan terhadap seluruh PLTU industri, khususnya di Sulawesi. Mereka juga meminta Mahkamah Agung berpihak pada perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia dalam memutus perkara tersebut.
“Transisi energi harus berkeadilan. Tidak boleh ada masyarakat yang dikorbankan demi kepentingan ekonomi atau narasi energi hijau semu,” ujar Akmal.(*)






