Sulbar – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria berinisial IR (36), yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Antik Marano 2025. Penangkapan berlangsung pada Selasa (5/8) di SPBU Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SPBU Sarjo kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan itu, tim kami melakukan penggerebekan dan mengamankan IR. Saat digeledah, ditemukan dua saset kecil sabu yang disembunyikan di bungkus rokok milik IR,” ujar Kompol Eduard, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Minggu,10/08/25.
Dari hasil pemeriksaan, IR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IS, warga Desa Sarumana, Kecamatan Banawa Selatan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan satu saset sabu lagi.
IR mengaku sabu tersebut akan dikirim ke pembeli. Saat ini, IR dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulbar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menangkap IS dan jaringan lainnya.
Barang bukti yang disita antara lain tiga saset kecil sabu, satu pembungkus rokok Surya, satu ponsel, dan satu sepeda motor.(*)






