DPMPTSP Sulbar Benahi SOP Perizinan, Permudah Pelaku Usaha

MAMUJU, editorial9.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat (Sulbar) merevisi standar pelayanan dan prosedur operasional perizinan untuk meningkatkan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Revisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar, Rabu (14/10/2026). Rapat diikuti tim kerja DPMPTSP serta tim teknis dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Pembenahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyelaraskan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Sulbar.

Pembahasan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, mengatakan revisi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) diperlukan agar setiap tahapan pelayanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai ketentuan.

“Revisi ini penting untuk memastikan setiap proses pelayanan memiliki prosedur yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dengan OPD teknis diperlukan untuk menyelaraskan substansi standar pelayanan sekaligus mengidentifikasi bagian yang membutuhkan penyesuaian.

Melalui pembaruan tersebut, DPMPTSP Sulbar berharap pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Upaya ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

DPMPTSP Sulbar menargetkan penyelarasan standar pelayanan dan SOP menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat serta mendukung kebutuhan pelaku usaha di daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *