MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar DPRD Sulbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Ketua Pansus Abd. Rahim didampingi Wakil Ketua Pansus Haluddin, Sekretaris Jumiaty A. Mahmud serta anggota DPRD Sulbar lainnya.
Pembahasan ranperda tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah sebagai identitas masyarakat Sulawesi Barat.
“Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah sebagai identitas serta kekayaan masyarakat Sulawesi Barat,” demikian keterangan dalam rilis diterima, Kamis (21/5).
Pembahasan ranperda turut melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispoparekraf).
Keterlibatan OPD dinilai penting guna menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat, termasuk menjaga nilai budaya lokal, adat istiadat, kesenian tradisional, situs budaya, hingga penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
“Dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Sulbar menekankan pentingnya hadirnya regulasi yang mampu menjadi payung hukum dalam mendukung pelestarian budaya daerah, sekaligus mendorong pengembangan sektor kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” lanjut rilis tersebut.
Ranperda itu juga diarahkan agar mampu memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam menjalankan program pemajuan kebudayaan secara efektif dan terarah.
Selain itu, rapat menjadi wadah menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari OPD terkait agar materi ranperda lebih komprehensif dan implementatif saat diterapkan di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka disebut turut mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis potensi dan kearifan lokal daerah.(*)






