DPS Sulbar Tembus Satu Juta

Ketua KPU Sulbar, Rustang serahkan dokumen DPS ke Komisioner Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, menetapkan 1.017.441 Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilu 2024 mendatang. Hasil tersebut, meliputi jumlah pemilih laki-laki 511.871 dan perempuan 505.570.

Penetapan itu, dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pemilu tahun 2024, di  Aula Kantor KPU Sulbar, Kamis, 13/04/23.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua KPU Sulbar, Rustang,  setelah penetapan itu pihaknya akan mengumumkan, untuk menunggu tanggapan masyarakat, yang belum terdaftar dalam DPS atau tidak tercoklit petugas Pantarlih.

“Bagi yang belum terdata, dapat memberikan masukan, penyampaian kepada KPU Kabupaten,” ucap Rustang

“Supaya, nanti masuk dalam proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” sambungnya.

Selain itu ia menambahkan, secara teknis DPSHP tersebut, akan ditetapkan menjadi DPT setelah dilakukan proses perbaikan,jika terdapat data yang belum sesuai,

“DPSHP kembali akan diumumkan, untuk menunggu tanggapan masyarakat,” tambahnya.

Kata Rustang, DPT penting untuk menjadi dasar KPU dalam pengadaan logistik Pemilu dalam bentuk surat suara.

“Yang dimana, jumlah surat suara sejumlah dengan DPT di TPS tambah 25 persen,” katanya

Jadi jangan sampai tidak masuk, tentu akan banyak bermasalah di daftar pemilih. khusus di Provinsi Sulbar.

“Kita berharap, tidak ada lagi masalah,” harapnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulbar Divisi Data dan Informasi, Sukmawati M Sila menjelaskan, masa tanggapan masayarakat akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Begitupun masa sanggah akan kembali dilakukan pada saat DPSHP setelah diumumkan. Dalam pleno ini, tanggapan dan masukan akan ditampung, apabila sesuai dengan mekanisme dan benar, akan dimasukkan dalam daftar perubahan,” jelas Sukmawati

Diketahui, hadir dalam agenda itu Anggota KPU Sulbar Farhanuddin, Bawaslu Sulbar Usman Sanjaya, KPU Kabupaten, Disdukcapil, Kesbangpol, Kejati, Binda, dan Kemenkumham. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *