Mamuju – editorial9 – Kejati Provinsi Sulbar, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulbar, Johny Manurung. Nomor: PRINT- 203/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021 tanggal 24 Maret 2021, tentang penahanan tingkat penyidikan, kembali menahan satu orang tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berinisial BB, Rabu, 24/03/21.
Menurut Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, tersangka BB yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) itu, akan ditahan di Lapas kelas IIB Kabupaten Polman, selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 24 Maret hingga 12 April 2021, untuk kepentingan pemeriksaan.
“Bahwa atas petunjuk dan arahan Bapak Kajati Sulbar, Johny Manurung serta Aspidsus, Fery Mupahir, sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh jaksa penyidik,Dr.Rizal.F selama kurang lebih 1 jam di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus,” ucap Amiruddin.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tersangka BB, yang saat itu menjabat sebagai Kabid PSMA Dinas Pendidikan Sulbar serta penanggung jawab tim koordinasi dan monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang PSMA Tahun 2020, bersama BE dan AD di bulan Januari hingga Juli 2020, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, telah melakukan permintaan sebesar 3% ke 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik Tahun 2020, dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah (Kepsek), se Provinsi Sulawesi Barat.
“Hal itu, bertentangan dengan Perpres Nomor: 88 tahun 2019, peraturan menteri keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 11 tahun 2020.,” ugkapnya.
Menurutnya, permintaan uang sebesar 20% dari 3%, yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi tersangka bersama BE dan AD, dengan motif biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan, berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut, tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK fisik, Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Yaitu, untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai standar nasional pendidikan pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020, yaitu satuan pendidikan, yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku, sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana pendidikan,” terangnya.
Amiruddin menjelaskan, langkah dari tersangka tersebut, juga bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 11 tahun 2020, tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan TA. 2020.
“Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3% dari nilai per proyek atau kegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan menteri dalam negeri, nomor 13 tahun 2006,” jelasnya.
Bahwa permintaan 3% DAK Fisik sekolah, untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB dari 82 sekolah total keseluruhan Rp.1.425.330.050 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut, kata Amiruddin, adalah bagian dari kerugian negara.
“Hal itu, melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 atau pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I,Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang-undang R.I, Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang R.I, Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.(Ad)






