MAJENE – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank BUMN di Kabupaten Majene segera memasuki babak baru. Polres Majene memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H. mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah berjalan intensif sejak Juni 2025, setelah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene.
“Proses hukum terus berjalan sesuai prosedur. Kami sudah serahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan saat ini kami tinggal menunggu hasil audit BPK RI sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Aulia di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Dalam penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, ratusan saksi dari kalangan nasabah dan pihak internal bank telah diperiksa untuk menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran kredit. Polisi juga melakukan gelar perkara (exposé) bersama auditor BPK RI guna memastikan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Aulia, tim penyidik Tipidkor mendampingi langsung auditor BPK RI dalam penghitungan kerugian negara di lapangan selama sekitar 40 hari pada Agustus 2025. Hasil akhir audit tersebut kini menjadi kunci bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya.
“Begitu hasil audit keluar, kami akan segera lakukan penetapan tersangka. Mohon masyarakat bersabar dan percaya proses hukum ini berjalan transparan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana KUR dan Kupedes ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Modus yang dilakukan diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan, seperti manipulasi data penerima kredit dan penyimpangan prosedur penyaluran dana.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Majene karena menyangkut program pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. Polisi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majene dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum yang kami lakukan bukan hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program bantuan pemerintah,” tutup IPDA Aulia Usmin.(*)






