Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Sulbar Tegur Keras PT Palma Sumber Lestari

Kadis DLH Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali.(Dok : Net)

Sulbar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar, memberikan teguran keras pada PT. Palma Sumber Lestari, usai ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan, di Sungai Salu Biro.

Kadis DLH Provinsi Sulbar, Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah. Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK),

Bacaan Lainnya

“Bahkan beberapa waktu lalu, gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan, terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak,” ucap Zulkifli.

Ia menjelaskan, adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan, oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024, dengan menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, melalui surat keputusan gubernur Sulawesi Barat nomor 1 tahun 2025, tentang penerapan sanksi administratif teguran tertulis kepada PT. Palma Sumber Lestari,” ungkapnya.

“Surat keputusan ini, merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi persetujuan lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

“Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan, bahwa penanggungjawab usaha dan atau kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL, harus dilengkapi dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *