Edarkan Boje Wanita di Majene Ditangkap Polisi 

RS (25) ditangkap personel kepolisian Polres Majene, karena diduga mengedarkan boje.

Majene – Seorang wanita muda berinisial RS (25) di Majene ditangkap polisi atas dugaan kasus peredaran obat-obat terlarang jenis boje.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Majene, Selasa 21/5/25 lalu, di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, yang resah atas peredaran obat-obatan terlarang di Lingkungan Camba Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ucap IPTU Japaruddin, melalui pres rilis Humas Polres Majene.

Dalam penyelidikan, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

“Saat didekati, petugas menemukan tujuh butir obat jenis trihexyphenidyl, dalam penguasaannya,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, FJ mengaku bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang wanita berinisial RS yang tinggal di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru.

“Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menemukan sisa obat-obatan terlarang di dalam lemari pakaian di kamar milik RS.Pelaku kemudian, dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber IPTU Japaruddin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 227 butir obat-obatan jenis boje, 1 unit handphone merk Infinix,uang tunai dengan rincian: pecahan 20.000 sebanyak 1 lembar 10.000 sebanyak 1 lembar, dan 5.000 sebanyak 3 lembar,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *