Polman – Polres Polman mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polman, itu ditangkap, Rabu 29/01/25.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengatakan bahwa menurut MR yang Melaporkan Anaknya Inisial N (14) telah disetubuhi oleh terduga pelaku inisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13).
“Setelah dilakukan interogasi terhadap anak korban Inisial N, terduga para pelaku diperoleh informasi bahwa persetubuhan korban awalnya terjadi pada bulan Desember 2024,” ucap AKP Budi Adi, melalui press rilis Humas Polres Polman.
Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa kejadian awal dilakukan dirumah tetangga korban berinisial KL, oleh RD, DP dan PR, secara bergantian .
“Kemudian besoknya lagi, berselang beberapa hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Polman juga menerangkan, peristiwa persetubuhan itu sempat direkam oleh temannya inisial PR.
“Para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan di Kecamatan Limboro
Saat ini dua pelaku RD dan DP dilakukan penahanan. Sedangkan MH dan PT, tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun,” terangnya.
“Sedangkan yang merekam atau menvideo inisial SA ditangani unit Tipidter Sat Reskrim.Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambungnya.
Lebih lanjut AKP Budi Adi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami,” tutupnya.(*)