Enam Pemangku Adat Gugat Pengangkatan Pappuangang Luyo

POLMAN, editorial9.com – Pengangkatan Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditolak enam pemangku adat. Mereka menilai proses pengangkatan yang disebut berlangsung di Buttu Cipping itu tidak melalui mekanisme musyawarah adat dan berpotensi memicu dualisme kepemimpinan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh enam Tomauweng Luyo, yakni Muslimin, Anwar, Mansur, Talib, Andi Azis, dan Syamsuddin, bersama sejumlah tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya

Salah seorang Tomauweng Luyo, Anwar, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Lembaga Adat terkait klaim Syarifuddin sebagai Pappuangang Luyo. Namun, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026, surat tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami telah melayangkan surat pernyataan ke Lembaga Adat,” ujar Anwar, Sabtu (17/10/2026).

Anwar mempersoalkan proses pengangkatan yang dinilai tidak melibatkan para pemangku adat. Menurut dia, penetapan Pappuangang Luyo semestinya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai tatanan adat.

“Pengangkatan Pappuangang Luyo seharusnya melalui musyawarah dan melibatkan para pemangku adat. Tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme adat yang berlaku,” katanya.

Enam pemangku adat tersebut, menyatakan masih mengakui Arifuddin Qasim sebagai Pappuangang Luyo. Mereka menyebut Arifuddin telah dilantik melalui mekanisme adat dan hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai pemimpin adat.

Perbedaan klaim kepemimpinan itu dikhawatirkan menimbulkan dualisme di tengah masyarakat. Karena itu, para Tomauweng mendesak pemerintah dan Lembaga Adat segera memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah dengan mengacu pada tatanan hukum adat yang berlaku.

Mereka menegaskan penolakan tersebut bertujuan menjaga legitimasi kepemimpinan serta kelangsungan tradisi adat Luyo agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Hingga berita ini ditulis, tanggapan Syarifuddin dan pihak Lembaga Adat terkait penolakan tersebut belum diperoleh.(Irfan/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *