ESDM Sulbar Reviu Pengadaan 2026, Fokus Listrik Gratis

Suasana kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar, dipimpin Kabid Ketenagalistrikan Qamaruddin Kamil bersama tim pendamping reviu. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan reviu perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 guna memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Barat itu dipimpin Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil. Ia didampingi Operator Pengadaan OPD Andi Hasrul B. serta Staf Bidang Ketenagalistrikan, Suratmin Amir.

Bacaan Lainnya

Reviu tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, agar proses perencanaan pengadaan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.

Qamaruddin mengatakan, perencanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas, salah satunya program Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu.

“Program ini secara langsung mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Qamaruddin.

Selain program listrik gratis, perencanaan pengadaan juga mencakup penyusunan dan kajian Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Provinsi Sulawesi Barat sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor ketenagalistrikan ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Dinas ESDM Sulbar diterima oleh Tim Satuan Pendamping Reviu yang dipimpin Cecep Sukmana bersama anggota tim lainnya. Pendampingan dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hasil reviu selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM Sulbar paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan penguatan tata kelola pengadaan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *