MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam pengoperasian pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri seperti genset.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi virtual antara Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, dengan pihak PT Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Selasa (3/2/2026).
Dalam rapat itu, Qamaruddin menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha maupun instansi pemerintah di Sulawesi Barat wajib memiliki izin operasi serta mematuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk menjamin keamanan instalasi dan mencegah potensi risiko kecelakaan listrik,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
Qamaruddin menjelaskan, izin operasi genset dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar.
Sementara untuk genset berkapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Selain izin operasi, setiap pemilik genset juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) ketenagalistrikan.
Tak hanya itu, operator genset pun harus mengantongi Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
“Kelengkapan sertifikasi ini menjadi standar utama untuk menjamin keandalan, keselamatan, dan penyelenggaraan ketenagalistrikan yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Pihak PT Bank Sulselbar Cabang Mamuju yang diwakili staf Divisi Umum, Ikhsan, menyatakan telah memahami ketentuan tersebut dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi keselamatan ketenagalistrikan.
Rapat virtual ini turut dihadiri Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar Farid Asyhadi dan Marwazi Abdullah, serta operator layanan operasional bidang ketenagalistrikan, Luther.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan juga menegaskan harapannya agar seluruh pemilik pembangkit listrik di Sulawesi Barat selalu patuh terhadap regulasi demi mencegah risiko keselamatan dan gangguan operasional di lingkungan instansi maupun dunia usaha.(*)






