Gara-gara Tagihan Rp350 Ribu, Wanita di Mamuju Diduga Dianiaya

Korban dugaan penganiayaan berinisial J (20) saat diamankan dan menjalani penanganan di Mapolresta Mamuju, Sulawesi Barat, setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan di Jalan Pengayoman, Mamuju, Minggu malam (27/9/2026). Dok. Humas Polresta Mamuju

MAMUJU, editorial9.com – Seorang perempuan berinisial J (20) diduga menjadi korban penganiayaan setelah menagih biaya perbaikan telepon seluler senilai Rp350 ribu kepada seorang pria di Mamuju, Sulawesi Barat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pengayoman, Kabupaten Mamuju, Minggu malam (27/9/2026). Polisi bergerak cepat setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket Patmor Polresta Mamuju kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar di TKP, pihaknya mendapati seorang perempuan berinisial J (20) yang diduga menjadi korban penganiayaan. Sementara itu, pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diketahui berinisial R (32),” kata Herman.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat J mendatangi tempat kerja R di Kantor Koperasi Berkat Abadi. Kedatangan J untuk menagih biaya perbaikan telepon seluler miliknya sebesar Rp350 ribu.

“R sebelumnya mengaku telah merusak telepon seluler milik korban dan berjanji akan mengganti biaya perbaikannya. Namun, hingga korban datang menagih, biaya tersebut belum dibayarkan,” ujarnya.

Pertemuan keduanya kemudian berujung adu mulut. R disebut tersinggung karena korban menagih biaya perbaikan telepon seluler tersebut di tempatnya bekerja.

Perselisihan itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap J.

“Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan situasi dan membawa pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” jelas Herman.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap perselisihan, diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau menempuh jalur hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *