Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mewacanakan perubahan sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyebut sistem TPP ke depan akan berbasis komunal, yakni berdasarkan kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bukan lagi individu.
“Kita ingin mengukur kinerja bukan per orang, tapi secara keseluruhan satu SKPD. Kalau SKPD lamban, meskipun ada ASN yang berprestasi, maka hasil kerja mereka juga tidak maksimal,” kata Suhardi Duka usai meresmikan sejumlah fasilitas di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Jumat (1/8/2025).
Beberapa fasilitas yang diresmikan antara lain Ruang Layanan To Di Laling, Ruang Laktasi, dan Musala Al-Amanah.
Menurut Suhardi, pendekatan komunal akan mendorong kerja sama antar pegawai dan memacu setiap SKPD untuk meningkatkan performa secara kolektif.
“Ini kerja tim, bukan individu. Kita ingin memperkuat budaya kerja kolektif agar pelayanan publik lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Meski demikian, Gubernur menyatakan bahwa wacana ini masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah daerah masih menyusun regulasi serta mekanisme penilaian yang dibutuhkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Idenya sudah ada, tinggal kita susun aturan dan skema penilaiannya. Mudah-mudahan bisa diterapkan mulai tahun 2026,” tutupnya.(*)






