MAMASA – Memasuki hari kedua pelaksanaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa, Rabu (6/8/2025), Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dimulai pada Selasa (5/8/2025), yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Mamasa. Pada hari kedua, peserta berasal dari kalangan OPD lingkup Pemkab Mamasa.
Mengangkat tema “Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kegiatan ini menghadirkan lima komisioner KI Sulbar sebagai narasumber, yakni Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah, Masram, dan M. Danial. Moderasi acara dipandu oleh Plt. Kabid PSI Dinas Kominfo SP Sulbar, Riny Hadiwijaya, beserta tim.
Pentingnya Hak Masyarakat atas Informasi
Dalam paparannya, Wakil Ketua KI Sulbar, Arman Jaya, membahas implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik secara transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi, disertai alasan yang jelas. Pengguna informasi juga wajib mencantumkan sumber dan menggunakan informasi sesuai peruntukannya,” ujar Arman.
Ia juga mengingatkan bahwa badan publik dapat menolak permintaan informasi tertentu yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan, seperti yang dapat membahayakan negara, menyangkut rahasia jabatan, hak pribadi, dan lainnya.
“Meski demikian, badan publik tetap memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat dan membangun sistem dokumentasi yang memudahkan akses publik,” lanjutnya.
Peran Strategis PPID
Komisioner KI Sulbar, Firdaus Abdullah, menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam tata kelola informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID mempermudah pelayanan informasi kepada masyarakat.
“PPID bertanggung jawab mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan serta penyediaan informasi publik. Ini penting agar informasi dapat diakses secara efektif oleh masyarakat,” jelas Firdaus.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban badan publik dalam penyediaan informasi telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sengketa Informasi dan Prosedurnya
Sementara itu, Komisioner Masram memaparkan materi terkait prosedur penyelesaian sengketa informasi. Ia menjelaskan bahwa pemohon berhak mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak ditanggapi dalam waktu 30 hari kerja.
“Jika keberatan tidak juga ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja,” terangnya.
Proses pengajuan akan diverifikasi dan diregistrasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah berkas lengkap. Jika berkas belum lengkap, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi. Bila tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dukungan terhadap Pembentukan PPID di Mamasa
Sosialisasi ditutup oleh Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, yang menekankan urgensi pembentukan PPID di seluruh unit kerja Pemkab Mamasa sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
Sebagai simbol dukungan, seluruh peserta membubuhkan tanda tangan dalam deklarasi komitmen keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mamasa.(*)






