Hasil Identifikasi Bawaslu, 84 Lokasi di Sulbar Rawan Dalam Pemuktahiran Data Pemilih

Komisioner Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Bawaslu merilis 84 hasil identifikasi lokasi khusus yang berpotensi masuk dalam kategori rawan dalam pemuktahiran data pemilih di 6 Kabupaten se Sulbar, Rabu, 11/01/23.

Hal tersebut, sebagai langkah mitigasi atas tindak lanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu RI, yang menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan Pemilu, khususnya sub dimensi hak memilih.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulbar, Hamrana Hakim mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, sehingga KPU melalui KPU kabupaten atau kota menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.

“Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu Sulbar lakukan 2 langkah. Pertama, Bawaslu Sulbar telah menindaklanjuti surat instruksi Ketua Bawaslu nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022, tentang identifikasi potensi lokasi khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024. Isinya, berupa instruksi kepada jajaran pengawas Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, untuk melakukan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait, dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat didaerahnya,” ucap Hamrana.

Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan tanggal 6 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat telah berhasil mengidentifikasi 84 potensi lokasi khusus.

“Yang terdiri dari, Polman meliputi 1 LP atau Rutan, 4 rumah sakit, 21 Ponpes. Mamasa 1 LP atau Rutan, 2 rumah sakit 3 Ponpes. Mamuju 1 lembaga kesejahteraan sosial, 1 lembaga kesejahteraan sosial anak, 6 lembaga kerja, 1 lembaga pemasyarakatan, 7 Ponpes,” ungkapnya.

“Mamuju Tengah, rumah sakit 1, Ponpes 8, kawasan transmigrasi 2 . Majene , Rutan 1, rumah sakit 1 , Ponpes 3, kawasan relokasi bencana 1. Pasangkayu, lembaga pemasyarakatan 1, rumah sakit 1, kawasan perkebunan 3 dan Ponpes 14,” sambungnya.

Dari data yang telah dihimpun dari Bawaslu Kabupaten se- Sulbar, sebanyak 5 potensi lokasi khusus yang telah dilakukan sosialisasi oleh KPU serta sebanyak 6 potensi lokasi khusus yang telah diusulkan.

“Namun, terhadap hal tersebut masih ada sebanyak 80 (delapan puluh) potensi lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi,” ujar Hamrana.

Berdasarkan hasil pemetaan yang telah dihimpun di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat, dapat disimpulkan. Pertama, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan belum sepenuhnya mencakup semua lokasi, dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.

“Bawaslu Sulbar mendorong agar KPU Sulbar dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut,” tukasnya.

Kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) nantinya.

“Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah. Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus,” bebernya.

Ketiga, dentifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.

Keempat, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi. Bawaslu mengimbau, agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

“Selain itu, dari data dan uraian di atas, hal yang mesti menjadi perhatian perlu juga dilakukan identifikasi terhadap wilayah lainnya yang terdapat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili di KTP-el,” tutur Hamrana.(Humas/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *