PASANGKAYU – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) ikut serta dalam Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B yang digelar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar terkait permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Unggul Widya Teknologi Lestari.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–22 Agustus 2025 itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan instansi daerah. Disbun Sulbar sendiri diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong.
Sidang Panitia B ini menyoroti dua lokasi HGU, yakni HGU 00001/Pasangkayu dan HGU 00003/Pasangkayu, yang berada di lima desa: Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave di Kecamatan Baras serta Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, luas HGU yang diajukan untuk perpanjangan mengalami pengurangan signifikan. HGU 01 berkurang dari 4.999,03 hektare menjadi 4.665,6 hektare, sementara HGU 03 berkurang dari 1.393,97 hektare menjadi 820,4 hektare.
Meski begitu, lahan tersebut dinyatakan Clean and Clear dari kawasan hutan maupun indikasi tumpang tindih dengan persil terdaftar Kementerian Keuangan atau HGU lain yang sudah ada.
“Pada dasarnya, Disbun setuju untuk perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan bahwa status kawasan tersebut telah clean and clear dan tidak ada masalah tumpang tindih. Semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini juga telah menyetujui keputusan tersebut,” ujar Agustina Palimbong, Plt. Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Sulbar.
Selain dinyatakan bersih, kawasan yang diajukan perpanjangan HGU juga sesuai dengan tata ruang. Lahan tersebut tercatat sebagai wilayah yang diperuntukkan untuk perkebunan, permukiman pedesaan, dan hortikultura.
Disbun menegaskan, keterlibatan mereka dalam sidang Panitia B ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan dasar yang berkualitas.
Dengan pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B tersebut, diharapkan perpanjangan HGU PT Unggul Widya Teknologi Lestari dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga perusahaan bisa terus beroperasi dengan legal dan berkelanjutan.(*)






