JAKARTA, editorial9.com – Indonesia Development Monitoring (IDM) meminta publik dan media tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.
Dewan Pembina IDM, Dr. Maruly Hendra Utama, mengatakan munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan belum otomatis membuktikan yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Menurut Maruly, publik perlu membedakan status seseorang dalam proses hukum, mulai dari disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, hingga terbukti melakukan tindak pidana.
“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Maruly dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (2/9/2026).
Maruly menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi, perkara dugaan korupsi masih harus melalui tahapan pembuktian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
Maruly juga meminta publik melihat perkara Blueray secara utuh. Dia menyoroti informasi mengenai pertemuan antara pejabat dengan pihak swasta yang tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai bukti penerimaan suap.
“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujarnya.
Hal serupa, kata dia, berlaku terhadap penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian. Menurutnya, setiap informasi tersebut harus diuji dengan alat bukti yang sah melalui proses hukum.
“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya,” tegas Maruly.
“Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” sambungnya.
Maruly menegaskan sikap IDM bukan bentuk pembelaan terhadap praktik korupsi maupun upaya menghalangi proses hukum.
Sebaliknya, IDM mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.
Dia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan. Pihak yang namanya disebut dalam perkara, menurutnya, juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuhnya.
IDM turut mengingatkan media massa agar menjaga keberimbangan dalam pemberitaan perkara hukum yang melibatkan pejabat publik.
Maruly mengatakan, masyarakat memang memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik atas informasi harus diiringi kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.
“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelasnya.
Maruly berharap pengusutan perkara Blueray dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkasnya.
IDM menegaskan, proses hukum perkara tersebut perlu terus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.(*)






