Ikbal Tekankan Pentingnya Transparansi dan Keterbukaan Informasi Lewat KI Award 2025

Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal saat menyampaikan sambutan pada Komisi Informasi Award 2025 di Atrium Mall Matos Mamuju.

MAMUJU – Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam pelayanan publik.

Pesan itu ia sampaikan saat membuka Komisi Informasi Award 2025, ajang perdana yang digelar KI Sulbar untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 tersebut berlangsung di Atrium Mall Matos Mamuju, Jumat (19/11/2025), dan dihadiri Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga, para bupati, serta perwakilan lembaga publik se-Sulbar. Tiga kategori dinilai dalam KI Award 2025, yaitu informatif, cukup informatif, dan menuju informatif.

Dalam sambutannya, Ikbal menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan instrumen untuk memastikan badan publik menjalankan amanat keterbukaan informasi.

“Kita mau mengukur sampai di mana kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ikbal.

Penilaian Dua Tahap

Ikbal menjelaskan sistem penilaian dilakukan melalui dua tahap. Pertama, badan publik mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ). Setelah itu, KI Sulbar memanggil masing-masing untuk memaparkan data yang mereka masukkan, guna menguji kesesuaiannya.

“Pengisian SAQ adalah tahap awal, lalu kita menguji dengan memanggil mereka untuk mempresentasikan apa yang sudah diisi,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa kegiatan ini tidak dirancang sebagai ajang adu peringkat, melainkan untuk mendorong badan publik semakin terbuka, responsif, dan memberikan akses informasi yang layak kepada masyarakat.

Akan Jadi Agenda Tahunan

Tahun 2025 menjadi penyelenggaraan perdana KI Award. Ikbal memastikan kegiatan ini akan menjadi agenda tahunan, bahkan akan dikembangkan hingga tingkat desa untuk memperluas budaya keterbukaan informasi di Sulawesi Barat.

“Kami sangat berharap ke depan semua badan publik bisa berpartisipasi. Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk keterbukaan informasi publik di Sulawesi Barat,” katanya.

Ia menambahkan, badan publik harus memahami hak dan kewajiban terkait informasi, termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi. Layanan informasi, kata Ikbal, harus dibangun terbuka, mudah diakses, dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang benar.

Ikbal juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan tetap harus sejalan dengan aturan, karena tidak semua informasi dapat dipublikasikan.

“Ada juga informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang. Namun keterbukaan di semua tingkatan from provinsi sampai desa harus jadi komitmen bersama,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *