Majene – editorial9 – Insiden penurunan bendera yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Majene, Senin 23 Mei 2022 lalu, kini dalam proses penanganan kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Rabu, 25/06/22.
Menurutnya, saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang, yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara, berdasarkan pasal 24 UU RI nomor 24 Tahun 2009.
“Dari 30 massa yang melakukan unjuk rasa, 9 orang diantaranya diperiksa dan diambil keterangannya, dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan bendera negara,” ucap AKBP Febryanto Siagian.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, guna menentukan status dari 9 oknum mahasiswa tersebut.
“Perkembangan, akan terus kami sampaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majene, Salmawati Jamado, mengapresiasi demonstrasi tersebut, akan tetapi pihaknya sangat menyayangkan aksi penurunan bendera itu.
“Miris membaca berita hari ini, adanya gerakan penurunan bendera merah putih, yang merupakan lambang negara. Jika memang , tetap ingin mengibarkan bendera organda, harus mencari tiang sendiri ataukah dipasang di pagar kantor daerah atau dimana,” tutur Salmawati.(Rls/Mp)