Polman – editorial9 – Perusahaan Listrik Negara (PLN), untuk sementara memblokir traffic light di Kabupaten Polewali Mandar, lantaran telat membayar iuran.
Menurut Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Rayon Polewali, Hendrik, masa waktu pembayaran iuran listrik traffic light di Polman jatuh tempo mulai Tanggal 1 hingga 20 Oktober, akan tetapi iuran tersebut tidak juga dibayar sampai 26 Oktober 2020.
“Iurannya sudah nunggak satu bulan tapi kita belum putus. Tapi kalau tidak ada pembayaran lewat dari 20 hari sesuai aturan kita blokir dulu,” ucap Hendrik, via telepon, Selasa 27/10/20.
Selain itu ia juga mengungkapkan, berdasarkan aturan, jatuh tempo tarif listrik traffic light sudah sepekan, Namun pihaknya masih ada kebijakan,
“Hanya diblokir dulu belum diputus,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa
pertanggal 21 bulan berjalan seluruh pelanggan PLN tanpa terkecuali yang menunggak iuran diblokir sementara.
“Sesuai perjanjian, setiap pembayaran kami berikan waktu mulai tanggal 1 sampai tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.
Berdasarkan catatan PLN, kata Hendri, lampu jalan umum dan traffic light berjumlah 18 rekening, dengan total angsuran Rp, 190 juta perbulan, Namun, khusus lampu merah ada lima unit di Polman.
“Kemarin, kita seharusnya memutus semua tapi karena kondisi hujan di kuatirkan berbahaya, jadi kita belum putus semuanya,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Polman, Aksan Amrullah, menuturkan bahwa pihaknya sudah melaporkan kondisi padamnya lampu merah di Polman ke Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah Makassar.
“Sudah dilaporkan tadi, saya kirim fotonya semua,” tutur Aksan Amrullah.(Alan/MP)