POLMAN – editorial9.com – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus penembakan Muhammad Husain alias Caing dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Rizal Djamaluddin, S.H., bersama Utari Andani Putri Darmawangsa, S.H., M.Kn., dan Aghtarina Ikamula Putri, S.H., dalam persidangan pada Rabu (18/6/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa berinisial “AF” dan “M.D” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Muhammad Husain alias Caing.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana, melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Atas perbuatannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun terhadap kedua terdakwa, serta menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian tuntutan JPU dalam persidangan.
Sementara terdakwa berinisial “F” dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memberikan bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Untuk terdakwa “F”, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Sidang perkara penembakan Caing akan kembali digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penting sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali menjatuhkan putusan akhir.(Kejari Polman)






