Bawa 10 Paket Sabu, Pria di Wonomulyo Ditangkap

Seorang pria berinisial S diamankan di Mapolres Polewali Mandar setelah ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Seorang pria berinisial S (30) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar setelah diduga membawa 10 paket narkotika jenis sabu di Kecamatan Wonomulyo. Dari tangan terduga, polisi menyita sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar sebuah bengkel di Kecamatan Wonomulyo.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan terduga bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, mengatakan petugas menemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi sabu saat menggeledah terduga.

“Dari hasil penyelidikan, personel kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,6 gram yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata Japaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 06/08/26

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Japaruddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, personel kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” katanya.

Saat ini, terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga sabu juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya sebagai bagian dari proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Polewali Mandar menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *