Tiga Kabupaten di Sulbar Jadi Sasaran Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat bersama tim gabungan saat menyita rokok ilegal yang ditemukan masih diperjualbelikan dalam operasi penertiban di salah satu wilayah di Sulbar, Jumat (18/9/2026). Operasi tersebut menyasar tiga kabupaten, yakni Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMASA, editorial9.com – Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di Sulawesi Barat. Petugas gabungan menyasar tiga kabupaten, yakni Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa, dalam operasi penertiban rokok ilegal yang dilakukan secara maraton.

Operasi tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda, serta Satpol PP dari masing-masing kabupaten.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi itu, petugas menemukan dan menyita sejumlah rokok ilegal yang masih diperjualbelikan kepada konsumen.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengatakan operasi di tiga kabupaten tersebut merupakan lanjutan dari penertiban yang sebelumnya dilakukan di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.

“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama,” ujar Dermawan saat ditemui di Mamasa, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Dermawan, petugas masih menemukan pelaku usaha yang menjual rokok ilegal meski pemerintah telah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan memperdagangkan rokok tanpa cukai.

Penertiban, kata dia, dilakukan secara bertahap. Pemerintah sebelumnya telah memberikan sosialisasi, melakukan pengawasan hingga penegahan sebelum masuk pada tahap penyitaan.

“Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera,” katanya.

Dermawan mengatakan barang bukti hasil penertiban langsung diambil oleh Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan barang kena cukai.

“Kan sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari tahap sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan hingga penegahan, agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai, jadi sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan dan barang bukti tersebut langsung diambil oleh Bea dan Cukai selaku institusi yang memang mempunyai kewenangan,” ujarnya.

Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, mengatakan penertiban rokok ilegal juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak,” kata Aksan.

Ia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dan retribusi untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Sulawesi Barat.

Menurut Aksan, penerimaan tersebut dibutuhkan untuk membiayai berbagai sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah Sulawesi Barat juga mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan peredarannya kepada aparat berwenang. Langkah tersebut dinilai penting agar penindakan tidak hanya dilakukan ketika operasi berlangsung, tetapi juga dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal di tingkat penjual dan konsumen.

Operasi di Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa menjadi bagian dari rangkaian penertiban yang telah dilakukan di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat. Petugas menegaskan penindakan terhadap pelaku usaha yang masih memperdagangkan rokok ilegal akan terus dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan pengawasan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *