MAMUJU, editorial9.com – Anggaran belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat naik Rp56,11 miliar dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 yang disepakati Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar dalam rapat paripurna, Jumat (18/9/2026).
Dalam APBD-P 2026, belanja daerah Sulbar ditetapkan sebesar Rp1,887 triliun. Angka tersebut meningkat 3,12 persen dibandingkan alokasi belanja pada APBD pokok 2026.
Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan yang penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama yang kita lakukan bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam memastikan bahwa perubahan APBD mampu menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat serta tantangan fiskal yang berkembang sepanjang tahun anggaran 2026,” kata Junda saat membacakan sambutan gubernur.
Selain belanja, pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 ditargetkan mencapai Rp1,705 triliun. Target tersebut naik 1,3 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD pokok 2026.
Dengan pendapatan sebesar Rp1,705 triliun dan belanja Rp1,887 triliun, APBD-P 2026 Sulbar diproyeksikan mengalami defisit Rp182,25 miliar.
Defisit tersebut akan diseimbangkan melalui pembiayaan daerah. Pemerintah memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp265,71 miliar, turun sekitar Rp2,19 miliar atau 0,82 persen dibandingkan APBD pokok 2026.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp83,46 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp27 miliar atau 24,4 persen dibandingkan APBD pokok 2026.
Setelah disepakati bersama DPRD, Pemprov Sulbar akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.
Pemprov Sulbar menyatakan akan menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri agar Perda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Junda juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program yang masuk dalam APBD-P 2026.
“Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Menurut Junda, percepatan diperlukan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran diharapkan segera berjalan sehingga target pembangunan, pelayanan publik dan penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal.
Junda mengatakan APBD-P 2026 juga harus digunakan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat dampak anggaran terhadap masyarakat.
“Mari kita jadikan perubahan APBD 2026 ini sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan ketahanan Sulbar terhadap berbagai tantangan pembangunan,” pungkasnya. (Rls)






