POLMAN, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelontorkan sekitar Rp48 miliar pada 2026 untuk membayar iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Anggaran tersebut dialokasikan Pemkab Polman setiap bulan sekitar Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Polman, Wahida, saat workshop bersama awak media di Polewali, Jumat (18/9/2026).
Menurut Wahida, anggaran sekitar Rp48 miliar tersebut merupakan akumulasi pembayaran iuran JKN yang ditanggung Pemkab Polman selama satu tahun.
“Sekitar 3,8 sampai 4 M setiap bulan yang dibiayai oleh Pemda, total dalam satu tahunnya sekitar 48 miliar untuk tahun ini,” ucap Wahida.
Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Polman tercatat mencapai 523.253 peserta berdasarkan data per 1 September 2026.
Jumlah tersebut setara dengan 104,55 persen dari total penduduk Polman yang tercatat sebanyak 500.462 jiwa. Angka cakupan yang melebihi jumlah penduduk tersebut berkaitan dengan data kepesertaan JKN yang berasal dari berbagai segmen.
“Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah tersebut setara dengan 104,55 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar, yang tercatat sebanyak 500.462 jiwa,” jelasnya.
Dari total 523.253 peserta JKN tersebut, sebanyak 448.069 peserta tercatat berstatus aktif. Sementara itu, 75.184 peserta lainnya berstatus tidak aktif.
Dengan jumlah tersebut, tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Polman mencapai 89,58 persen.
“Tingkat keaktifan peserta mencapai 89,58 persen dari total kepesertaan,” bebernya.
Wahida menjelaskan, peserta JKN di Polman berasal dari berbagai segmen, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Non-PBI.
Untuk peserta PBI, iuran kepesertaan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan sumber pembiayaannya, termasuk pemerintah pusat, Pemkab Polman, dan Pemprov Sulawesi Barat.
“Segmen PBI antara lain mencakup peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ungkapnya.
peserta Non-PBI, kata Wahida berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan sektor pekerjaan. Kelompok tersebut, mencakup pekerja penerima upah hingga pekerja mandiri dan bukan pekerja.
“Sementara peserta Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, BUMD, swasta, TNI, Polri, pekerja mandiri, hingga bukan pekerja,” tutupnya. (Mp)






