MAMUJU, editorial9.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DiskominfoSS) Sulawesi Barat mendukung penerapan kartu pintar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengendalikan aktivitas dan jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Dukungan tersebut ditandai dengan penyerahan Kartu ASN secara simbolis pada Kamis (17/9/2026). Kartu berbasis teknologi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menciptakan aktivitas kerja ASN yang lebih tertib dan teratur.
Kepala DiskominfoSS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar mengatakan kartu tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga memiliki sejumlah fitur yang dapat mendukung keteraturan aktivitas ASN di lingkungan perkantoran.
“Ya harapannya tanda pengenal ini dengan segala fungsinya itu bisa dimanfaatkan betul dan digunakan oleh setiap ASN. Tentu kita berharap segala aktivitas menjadi lebih tertib dan teratur dengan penggunaan identitas ini. Karena ke depannya tentu akan banyak fitur-fitur yang akan bisa digunakan dalam rangka membangun keteraturan, baik dalam kantor maupun dalam kompleks di perkantoran Gubernur Sulawesi Barat ini.” Kata Ridwan.
Penerapan kartu pintar tersebut merupakan bagian dari program Panca Daya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui sistem ini, aktivitas ASN ketika keluar dan masuk area kantor dapat tercatat secara otomatis. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai selama jam kerja.
Kartu pintar juga dirancang untuk mengisi celah pengawasan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh mesin absensi konvensional. Dengan sistem pencatatan pergerakan pegawai, keberadaan ASN selama jam dinas dapat dipantau secara lebih terukur.
Aturan tersebut tidak berarti membatasi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. Aktivitas pegawai yang keluar untuk kepentingan pekerjaan tetap dapat tercatat dalam sistem sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tetap dapat berjalan.
Selain sebagai instrumen pengawasan kedisiplinan, Kartu ASN dilengkapi barcode yang memuat data diri pegawai. Kartu tersebut juga memiliki fungsi tambahan dan dapat digunakan sebagai uang elektronik atau e-money.
Pemprov Sulbar berharap, penggunaan kartu pintar ini dapat mendorong kedisiplinan ASN sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov Sulbar.(*)






