AJI Mandar Tantang Polisi Usut Dugaan Pemukulan Wartawan di Pasangkayu

Foto Google

MAMUJU, editorial9.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar menantang kepolisian mengusut tuntas dugaan pemukulan terhadap Taufan, reporter Tribun Sulbar.com, saat menjalankan tugas jurnalistik di salah satu SMA di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026), setelah Taufan menghadiri undangan pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi atau mediasi terkait pemberitaan sebelumnya yang viral.

Bacaan Lainnya

AJI Mandar mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut dan meminta Kapolda Sulawesi Barat memastikan kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Taufan, Reporter Tribun Sulbar.com sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Sulbar dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan,” demikian pernyataan sikap AJI Mandar.

Berdasarkan keterangan Taufan, dirinya datang ke sekolah setelah diminta menghadiri pertemuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya.

Setibanya di sekolah, Taufan masuk ke sebuah ruangan bersama salah satu staf guru. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Umar datang mengantar istrinya yang disebut merupakan salah satu guru di sekolah tersebut.

Umar kemudian bergabung dan berbincang dengan Taufan. Dalam perbincangan itu, Umar disebut mengaku sebagai keluarga Taufan dan mempermasalahkan pemberitaan yang dibuatnya.

Menurut Taufan, Umar juga menuding pemberitaan tersebut sebagai berita hoaks. Taufan menyebut dirinya membuat berita berdasarkan keterangan narasumber.

Perbincangan kemudian memanas. Taufan mengaku Umar sempat melontarkan ancaman.

“Siapapun kau, kalau kau bikin masalah, saya orang berani mati di sini,” ujar Taufan menirukan ucapan Umar.

Taufan mengaku tidak terlalu menanggapi ucapan tersebut. Namun, menurut keterangannya, Umar kemudian berdiri dan diduga melayangkan pukulan ke arahnya.

Seorang guru yang berada di lokasi disebut sempat menahan aksi tersebut. Namun, Taufan mengaku Umar kembali melakukan pemukulan.

Taufan kemudian menangkis menggunakan tangan kirinya.

“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” kata Taufan.

Setelah keluar dari ruangan, Umar disebut kembali menunjuk-nunjuk Taufan dan menantangnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kalau kau lapor polisi, saya tunggu laporanmu. Saya tunggu beraninya melapor polisi,” ucap Taufan menirukan perkataan Umar.

Atas kejadian tersebut, AJI Mandar meminta Kapolda Sulawesi Barat mengusut dugaan kekerasan terhadap Taufan secara serius.

AJI Mandar juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik,” tulis AJI Mandar dalam pernyataan sikapnya.

AJI Mandar menegaskan kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut merujuk Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyebut pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

AJI Mandar juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain itu, AJI Mandar mengingatkan masyarakat maupun aparat penegak hukum bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu bagian dari prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kemerdekaan pers dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas AJI Mandar.

AJI Mandar berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kekerasan tersebut dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman maupun tindakan kekerasan.

Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan Divisi Advokasi AJI Mandar, Semuel Mesakaraeng, bersama Ketua AJI Mandar Frendy Christian di Mamuju, Jumat (18/9/2026).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *