MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama DPRD Mamuju menyepakati KUA serta Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah meningkat Rp112,14 miliar, sementara pendapatan daerah bertambah Rp63,55 miliar.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan struktur anggaran yang disampaikan dalam rapat, pendapatan daerah Mamuju semula ditetapkan sebesar Rp1.018.557.630.169. Setelah perubahan, pendapatan menjadi Rp1.082.109.339.169 atau bertambah Rp63.551.736.000.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.033.939.282.515 meningkat menjadi Rp1.046.080.283.369. Dengan demikian, belanja bertambah Rp112.141.854.037,37.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami peningkatan. Angkanya naik dari Rp15.381.679.346 menjadi Rp63.970.944.200 atau bertambah Rp48.589.264.854.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal Pemkab Mamuju untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir 2026.
Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengatakan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Mamuju Tahun 2026. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD.
“Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan PPAS TA 2026 ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Mamuju Tahun 2026 sebagai bagian penting dari tahapan penyusunan Perubahan APBD,” ujar Sutinah.
Sutinah juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Mamuju, khususnya Banggar DPRD, serta TAPD yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Setelah kesepakatan tersebut dicapai, Sutinah meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara aktif, efektif, bijaksana dan disiplin.
Ia menekankan agar pelaksanaan anggaran, tetap berada dalam koridor administrasi pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pelaksanaan kegiatan diharapkan tetap mematuhi koridor dan prosedur hukum untuk meminimalkan potensi deviasi program,” tegasnya.
Pemkab Mamuju menyatakan program pembangunan tetap diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah, juga akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, selanjutnya menjadi bagian dari tahapan menuju penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026.(AS/Mp)






