Sekda Sulbar Minta Warga Tak Masuk Desil Didata Ulang

Sekda Sulbar, Junda Maulana.(Dok Istimewa)

MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) Junda Maulana meminta pemerintah kabupaten melakukan pendataan ulang terhadap warga yang tidak masuk dalam desil maupun warga yang tercatat dalam desil tetapi tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Junda usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/9/2026). Menurutnya, ketidaksesuaian data kesejahteraan masih menjadi keluhan yang ditemukan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Itu harus diinformasikan dan bisa kita laporkan langsung ke kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial, karena akan dilakukan perubahan,” ujar Junda.

Junda menjelaskan, penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dikelola Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki hak untuk menyampaikan temuan apabila terdapat warga yang belum masuk dalam desil atau status desilnya dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kita punya hak. Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” kata Junda.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat mengubah status desil secara sepihak. Usulan perbaikan data harus disampaikan melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tapi mungkin perubahannya melalui suatu tahapan, prosedur yang ada. Ini juga menjadi keluhan di lapangan,” jelasnya.

Junda berharap pendataan ulang yang dilakukan pemerintah kabupaten, dapat menghasilkan data yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Data tersebut selanjutnya dapat dilaporkan kepada pemerintah pusat, untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Perbaikan data dinilai penting, karena desil digunakan untuk menggambarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu basis dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial.

Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Angka desil bukan menunjukkan besaran gaji seseorang. Penentuan posisi tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel sosial ekonomi, antara lain kondisi tempat tinggal, aset, pekerjaan, serta data kependudukan.

Dengan pendataan ulang di tingkat kabupaten, Pemprov Sulbar berharap warga yang membutuhkan tidak terlewat dari pendataan dan warga yang masuk dalam data kesejahteraan memiliki status yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *