PPPK Sulbar Dapat Gaji Penuh 12 Bulan

Jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) saat menjalankan aktivitas kedinasan di lingkungan Pemprov Sulbar. Pemprov Sulbar memastikan pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, termasuk alokasi gaji selama 12 bulan, serta hak THR dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan. Dok. Pemprov Sulbar

MAMUJU, editorial9.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Barat dipastikan mendapat gaji penuh selama 12 bulan pada 2026. Kepastian itu mencakup PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya hanya dialokasikan untuk 10 bulan, sementara pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu telah berjalan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar Mohammad Ali Chandra seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/9/26).

Bacaan Lainnya

Ali Chandra mengatakan penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk belanja pegawai membuat Pemprov Sulbar dapat menyesuaikan kembali anggaran pembayaran gaji dan hak ASN lainnya.

“Alhamdulillah setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan, kita ditambahkan untuk membayar gaji pegawai, maka kami akan segera melakukan perubahan Pergub yang memuat kembali pembayaran untuk Gaji 13 dan THR,” kata Ali Chandra.

Ia menjelaskan, setelah perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan segera dituntaskan.

“Jadi Alhamdulillah setelah kami melakukan perubahan itu, seminggu setelah keluarnya keputusan itu selesai kami bayarkan,” ujarnya.

Selain memastikan pembayaran THR dan Gaji ke-13, Pemprov Sulbar juga menambah alokasi gaji PPPK Paruh Waktu dari sebelumnya 10 bulan menjadi 12 bulan penuh.

“Adanya penambahan bagi PPPK Paruh Waktu yang tadinya 10 bulan itu menjadi 12 bulan, tetapi harus masuk di perubahan (APBD-P),” jelasnya.

Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Penuh Waktu telah dilakukan tanpa menunggu perubahan anggaran. Menurut Ali Chandra, kondisi kas daerah masih memungkinkan pembayaran dilakukan karena pos anggaran yang tersedia masih mencukupi.

“Kemarin manajemen kas masih bisa, sehingga kami bisa membayarkan tanpa melalui perubahan untuk PPPK Penuh Waktu karena pos alokasinya masih cukup. Jadi untuk PPPK Penuh Waktu sudah dibayarkan, THR dan Gaji 13 nya bahkan sudah kami upload di media sosial kami. Jadi untuk 2026 gaji pegawai baik PPPK Penuh Waktu, PNS, PPPK Paruh Waktu Insya Allah aman,” tegasnya.

Pemprov Sulbar juga memastikan komitmen penganggaran belanja pegawai tetap berlanjut pada 2027. Gaji PPPK akan dialokasikan selama 12 bulan, termasuk THR dan Gaji ke-13.

“Kami tetap berkomitmen bahwa untuk gaji pegawai yang PPPK itu tetap kami alokasikan 12 bulan, Gaji 13 nya dengan THR nya untuk 2027,” ujar Ali Chandra.

Ali Chandra juga menanggapi isu mengenai kemungkinan gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dibayarkan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Alhamdulillah ya, itu no problem,” katanya.

Menurut dia, persoalan sebelumnya berkaitan dengan regulasi relaksasi belanja pegawai yang mengharuskan porsi belanja pegawai mencapai 30 persen. Namun, kendala tersebut kini disebut telah dapat diatasi setelah adanya penambahan anggaran dari Kemenkeu.

“Sebenarnya belanja pegawai kita bisa, cuma karena ada regulasi relaksasi harus belanja pegawai 30 persen. Tapi saat ini Alhamdulillah sudah bisa kita atasi dengan adanya penambahan anggaran dari Menkeu kemarin,” jelasnya.

Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR dan Gaji ke-13 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pemberian hak tersebut kepada ASN.

Ali Chandra memastikan Pemprov Sulbar akan segera menindaklanjuti pembayaran setelah PP diterbitkan. Ia menegaskan anggaran untuk memenuhi hak pegawai tersebut telah disiapkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *