PAD Sulbar Terkoreksi Rp50 Miliar, Sekda Ungkap Penyebabnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana bersalaman dengan salah satu anggota DPRD Sulbar usai menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2026 di Mamuju, Selasa (15/9/2026) malam. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Barat terkoreksi sekitar Rp50 miliar lebih dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana mengungkap koreksi tersebut terjadi karena adanya perubahan ketetapan pemerintah pusat, terutama dari sektor kendaraan bermotor.

Junda Maulana menyampaikan penjelasan tersebut saat mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2026, Selasa (15/9) malam.

Bacaan Lainnya

“Ada nilai yang ditetapkan oleh pusat tidak sesuai dengan yang kita tetapkan di awal. Kita menetapkan sesuai dengan tahun lalu, tapi ternyata ada perubahan. Nah itu lumayan juga, sekitar 50-an miliar sekian yang mempengaruhi,” kata Junda Maulana.

Menurut Junda, koreksi PAD tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja dalam APBD Perubahan 2026. Selain perubahan penerimaan dari sektor kendaraan bermotor, penerimaan pajak rokok dan pajak bahan bakar juga mengalami penurunan signifikan.

“Tadi ini kan banyak kegiatan yang belum berjalan, kenapa? Karena ada pergeseran anggaran, ada rasionalisasi pendapatan yang awalnya kita targetkan lebih, tapi begitu keputusan dari Kementerian Keuangan ternyata tidak sebegitu nilainya,” ungkapnya.

Meski pendapatan mengalami penyesuaian, Junda memastikan belanja pegawai tetap menjadi perhatian Pemprov Sulbar. Pemerintah daerah mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp71 miliar yang digunakan untuk menopang belanja pegawai.

“Belanja pegawai malahan kita di top up, ada dari DAU yang disampaikan Pak Gubernur kemarin, itu sebesar 71 miliar, itu kan untuk belanja pegawai. Kita top up di situ, dan belanja-belanja yang kita alokasikan selama ini di situ kita pindahkan untuk belanja-belanja pembangunan,” jelasnya.

Junda mengatakan rasionalisasi belanja dilakukan dengan mempertimbangkan dampak program terhadap masyarakat. Belanja yang dinilai tidak berdampak langsung menjadi bagian yang disesuaikan, sementara program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diupayakan tetap berjalan.

Di sisi lain, Pemprov Sulbar menargetkan APBD Perubahan 2026 dapat disetujui DPRD pada September ini. Junda berharap proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD tidak berlangsung berlarut-larut.

“Saya rasa untuk di RAPBD sudah tidak ada lagi hal-hal yang prinsip, paling tinggal kita menyeimbangkan anggaran yang ada,” katanya.

Junda menyebut pembahasan APBD Perubahan sebelumnya telah melalui proses yang cukup alot ketika pembahasan KUA/PPAS. Karena itu, pemerintah berharap tahapan selanjutnya dapat segera dituntaskan.

“Kami berharap bisa secepatnya, kalau bisa bulan ini. Kalau terjadi bulan ini maka yang pertama baru sejarahnya kita ini Sulbar, kita bisa cepat di bulan September kita menyetujui APBD perubahan,” jelas Junda Maulana.

Menurutnya, jika APBD Perubahan dapat disahkan pada September, Pemprov Sulbar masih memiliki waktu pada Oktober, November, dan Desember untuk mengejar sejumlah kegiatan yang tertunda akibat pergeseran dan rasionalisasi anggaran.

Terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, Junda menegaskan pembahasannya berada pada tahap perencanaan dan bukan lagi pada saat implementasi program.

“Kita sebenarnya kalau dalam masa implementasi tidak ada lagi bicara pokir. Karena pokir itu dibicarakan di awal, di saat perencanaan sebelum musrembang. Yang jelas semua program yang sudah tertuang dalam APBD itu kita akan jalankan,” tegas Junda Maulana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *