POLMAN,editorial9.com – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polman ke Kejaksaan Negeri Polman, Rabu (16/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah polisi merampungkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, membenarkan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tersebut.
“Sudah pak, tadi siang diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu (25/5/2025).
Gudang yang disebut sebagai gudang pupuk tersebut diduga dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan oli ilegal dalam jumlah besar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua bulan. Dari lokasi, petugas menyita 928 kardus berisi oli dari berbagai merek yang diduga palsu.
Jumlah barang bukti tersebut disebut setara dengan satu kontainer. Polisi juga menemukan sebagian produk diduga telah sempat beredar dan terjual.
“Barang yang ditemukan sekitar 900 lebih kardus. Beberapa di antaranya sudah sempat terjual. Total seluruhnya setara dengan satu kontainer,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulbar terdahulu, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, oli tersebut diduga tidak memenuhi standar SNI. Produk juga disebut menggunakan label yang menyerupai produk asli serta memiliki kualitas formula yang jauh dari standar resmi produsen.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran oli palsu dan oplosan tersebut.
Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, S.H., S.I.K., mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga perekonomian masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat,” tegas Ivan.
Kini, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polman, penanganan kasus tersebut memasuki tahapan penuntutan. Tersangka HZ selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Suwandi/Mp)






