Bendes Lampoko Diduga Alirkan Rp746 Juta Dana Desa ke Judol

Terduga pelaku kasus dugaan penggelapan Dana Desa Lampoko, RU, mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses pemeriksaan di Kejari Polman, Sulawesi Barat, Kamis (17/9/2026). Dok. editorial9.com

POLMAN, editorial9.com – Bendahara Desa (Bendes) Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, berinisial RU (35), terseret dugaan penggelapan Dana Desa (DD) senilai Rp746.341.000. Dana tersebut diduga dialirkan untuk keperluan Judi Online (Judol).

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Abdul Hakim, mengatakan tersangka diduga mengambil langsung dana tersebut melalui bank.

Bacaan Lainnya

“Jadi yang digelapkan itu, uang untuk perangkat desa, kayak gaji Kepala desa, sekretaris desa, penyuluh posyandu, itu semua yang digelapkan, yang masing-masing ada sekitar 6 jutaaan, terus ditotal semua di bulan Juni itu ada sekitar sekitar 200 sekian,” ucap Abdul Hakim saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Polman, Polewali, Kamis, 17/09/26.

Menurut Abdul Hakim, dugaan penggelapan pertama terjadi pada Juni 2024. Dana yang diambil merupakan anggaran untuk pembayaran penghasilan sejumlah perangkat desa.

RU kemudian diduga kembali melakukan aksinya pada Desember 2024 dengan menggelapkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat Desa Lampoko.

“Nah itu uangnya saya sudah tanya tadi, dipakai untuk bermain judi online. Total semua dua kali itu, 746.000. 000. Gila-gilaan Judolnya, pasang 150.000, dia (tersangka, red) bilang tidak pasang 200 rupiah ka,” ujarnya.

Abdul Hakim mengatakan perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Sulawesi Barat. Proses penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak Juni 2024.

“Ini kan penyidikan dari Polda. Jadi, mulainya di Bulan Juni 2024.” jelasnya.

Dalam proses pencairan dana pada Desember 2024, RU diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko untuk mencairkan anggaran.

“Karena sekarang Desember itu, sudah mulai pakai token, pengambilan duit. Jadi dua-duanya, harusnya token satu dipegang kepala desa, satunya bendahara. Ini tidak, dia pegang semua,” bebernya.

Abdul Hakim mengatakan RU terancam pidana hingga sembilan tahun penjara atas dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, RU menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Polman untuk keperluan penelitian barang bukti.

“Ancaman hukuman sembilan tahunan,” katanya.

Abdul Hakim juga memastikan sejauh ini tidak ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Hal itu berdasarkan pengakuan RU yang disebut mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri.

“Tidak ada lagi (tersangka baru,red). Dia akui semua, sendiri semua,” tutupnya.

Sementara itu, Kajari Polman, Nurcholis, mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai ketentuan.

“Kasus yang menimpa Desa Lampoko ini menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar kesalahan ini tidak terulang,” ujar Nurcholis.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *