MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menyiapkan sistem kartu digital untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja.
Kartu tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal pegawai, tetapi juga digunakan untuk mencatat aktivitas ASN saat keluar dan kembali masuk kantor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana mengatakan sistem tersebut disiapkan untuk memperkuat kontrol terhadap kedisiplinan pegawai. Selama ini, absensi hanya mencatat waktu kedatangan dan kepulangan ASN.
Sementara, aktivitas pegawai yang meninggalkan kantor di tengah jam kerja belum tercatat secara khusus.
“Tapi dengan ini akan kelihatan, dia keluar jam berapa dia masuk jam berapa, karena kita kan pakai portal, nanti itu ada untuk scannya di situ di portal keluar dan portal masuk, dia keluar jam berapa dia masuk jam berapa,” kata Junda Maulana, Kamis 17 September 2026.
Menurut Junda, sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengetahui berapa lama seorang ASN berada di luar kantor saat jam kerja.
ASN yang meninggalkan kantor lebih dari batas waktu yang ditentukan akan dikenai konsekuensi dalam pencatatan kedisiplinan.
“Kalau dia keluar lebih dari satu jam, lebih dari satu jam, maka dianggap alpa hari itu, dianggap bolos, itu akan terkontrol,” tegasnya.
Meski demikian, Junda mengatakan tidak semua aktivitas ASN di luar kantor dapat dianggap sebagai pelanggaran. Sebab, terdapat pegawai yang memang harus menjalankan tugas kedinasan di luar kantor.
Dengan sistem tersebut, aktivitas keluar-masuk ASN diharapkan tetap dapat diketahui sehingga pengawasan kedisiplinan dapat dilakukan secara lebih terukur.
Junda mengatakan penggunaan kartu sebagai tanda pengenal ASN sebenarnya sudah diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar. Namun, kartu yang disiapkan kali ini memiliki fungsi tambahan sebagai alat kontrol kedisiplinan.
Selain berfungsi sebagai name tag, kartu tersebut nantinya dilengkapi barcode yang memuat data ASN. Kartu itu juga dapat digunakan sebagai uang elektronik untuk berbagai transaksi.
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Pemprov Sulbar kini tengah menyiapkan pembangunan portal, yang akan digunakan untuk mendukung sistem kartu tersebut.
Pembangunan portal dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BPD Sulselbar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Iya (akan dibangun portal) kita sudah kerja sama dengan Bank BPD Sulselbar, ini CSRnya dia ada bantu kita,” pungkasnya.
Junda memastikan, penerapan portal tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat yang ingin masuk ke Kantor Gubernur Sulbar.
“Nanti kita cari mekanismenya yang tidak menghalangi masyarakat tapi juga bisa kita tata, kita tertibkan,” ucapnya. (Rls)






