Kepergok Bawa 20 Tandan Sawit, Pria di Mateng Nyaris Diamuk Warga

Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial IJ (23) kini diamankan polisi di Mapolres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, setelah kepergok membawa sekitar 20 tandan sawit menggunakan mobil pickup. Polisi mengamankan IJ untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian sekaligus mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga. Dok. Polres Mamuju Tengah

MATENG, editorial9.com – Seorang pria berinisial IJ (23) nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah kepergok membawa sekitar 20 tandan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

IJ, warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-Budong, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah pada Minggu (20/9/2026) malam setelah warga menghentikan mobil pickup putih bernomor polisi DC 8784 FH yang dikendarainya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.43 WITA. IJ diduga mengambil buah sawit dari kebun milik Ainul (41), warga Dusun Katu Sappu, Desa Barakkang.

Buah sawit tersebut kemudian dinaikkan ke mobil pickup dan dibawa meninggalkan lokasi. Namun, Ainul yang mencurigai adanya aksi pencurian kemudian menghentikan kendaraan tersebut.

Warga yang mengetahui kejadian itu turut berdatangan. Situasi kemudian sempat memanas hingga terduga pelaku diamankan ke kediaman Kepala Desa Barakkang, Bahrum, untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Kepala desa selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas untuk meminta bantuan kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Polres Mamuju Tengah bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WITA, personel tiba di kediaman kepala desa dan langsung mengamankan IJ.

Polisi juga menenangkan warga yang terus berdatangan sebelum membawa terduga pelaku ke Mako Polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU M. Arifin, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU M. Arifin.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup putih bernomor polisi DC 8784 FH, sekitar 20 tandan buah kelapa sawit, satu buah parang, serta satu buah loding.

Menurut Arifin, pengamanan terhadap IJ tidak hanya dilakukan untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap kondusif. Terduga pelaku kami amankan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, IJ disebut mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian buah sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan IJ dalam dugaan tindak pidana lainnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Mamuju Tengah, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *