Jejak Rp86 Juta Kas Dinas Perumahan Polman

Dok Ilustrasi AI

POLMAN, editorial9.com – Jejak Rp86,28 juta kas di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Polman, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat. Uang yang berasal dari pencairan anggaran 2025 itu, belum dipertanggungjawabkan hingga akhir tahun dan baru disetor kembali pada Mei 2026.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan kas pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan. Pemeriksaan dilakukan melalui cash opname, analisis Berita Acara Rekonsiliasi Realisasi Belanja periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, serta reviu dokumen Surat Tanda Setoran (STS) tahun 2025.

Bacaan Lainnya

BPK mencatat, sepanjang 2025, Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan mengelola pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk uang persediaan (UP), ganti uang (GU), dan pembayaran langsung (LS) sebesar Rp3.310.226.905.

Namun, dari jumlah tersebut, pertanggungjawaban melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tercatat sebesar Rp3.223.943.945. Selisihnya mencapai Rp86.282.960.

BPK mencatat tidak terdapat pengembalian UP pada 2025. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan pemeriksaan, masih terdapat saldo kas sebesar Rp86.282.960 yang belum dipertanggungjawabkan hingga 31 Desember 2025.

Persoalan itu kemudian ditelusuri melalui wawancara dengan Bendahara Pengeluaran. Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mencatat sisa kas yang belum disetor dan dipertanggungjawabkan tersebut terjadi karena kelalaian bendahara dalam mengelola kas yang berada dalam penguasaannya.

Atas kondisi tersebut, akun Kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan direklasifikasi ke Aset Lainnya-Aset Lain-Lain.

Namun, persoalan itu kemudian diselesaikan. BPK mencatat sisa dana UP sebesar Rp86.282.960 disetor oleh bendahara pada 11 Mei 2026. Setelah penyetoran tersebut, sisa UP pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dinyatakan telah dipertanggungjawabkan seluruhnya.

Meski uang telah dikembalikan, BPK tetap mencatat persoalan tersebut sebagai kondisi pengelolaan kas yang belum tertib.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran dalam menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU.

Temuan ini, memperlihatkan adanya selisih kas yang belum dipertanggungjawabkan hingga penutupan tahun anggaran 2025.

Meski seluruh sisa dana akhirnya telah disetor pada Mei 2026, BPK tetap mencatat persoalan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban kas pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Polman.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *