MAJENE, editorial9.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Sulawesi Barat bersama Penggerak HAM Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene, memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi konflik dan pelanggaran HAM di tingkat lingkungan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lembang, Selasa (22/9/2026), dengan melibatkan 25 peserta dari unsur pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, TP PKK, kepala lingkungan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Forum tersebut digelar untuk mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, kelompok yang membutuhkan perhatian, serta potensi konflik yang perlu dicegah sejak dini.
Lurah Lembang Ahmad Rivai mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan dan pendampingan HAM yang dilakukan Kanwil HAM Sulbar.
Ia meminta peserta aktif menyampaikan persoalan yang ditemukan di lingkungan masing-masing agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat untuk menentukan langkah penanganan.
“Kanwil HAM sudah beberapa kali hadir di Kelurahan Lembang. Karena itu, kami berharap Bapak dan Ibu dapat aktif memberikan informasi terkait persoalan yang ada di lingkungan masing-masing. Semoga melalui proses ini Kelurahan Lembang dapat terus mempersiapkan diri menuju Kelurahan Sadar HAM,” ujar Ahmad.
Penggerak HAM Kelurahan Lembang Muh Akbar mengatakan forum tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu.
Menurut dia, rapat menjadi ruang untuk mendengar, mengidentifikasi, mengklarifikasi dan memetakan persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Rapat ini bukan forum untuk mencari kesalahan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Ini adalah ruang bersama untuk mendengar, mengidentifikasi, mengklarifikasi, memetakan, dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat,” kata Muh Akbar.
Ia menyebut sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pangan, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, ekonomi hingga keamanan.
Kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu juga menjadi bagian dari pemetaan.
Muh Akbar berharap proses tersebut menghasilkan pemetaan kondisi hak dasar, daftar persoalan prioritas, kelompok terdampak, rekomendasi serta rencana tindak lanjut yang dapat dipantau.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil HAM Sulbar Saibuddin mengatakan identifikasi diperlukan untuk mengetahui hak masyarakat yang telah terpenuhi maupun yang masih menghadapi hambatan.
“Yang kita lakukan hari ini adalah mengidentifikasi hak dasar apa saja yang masih belum terpenuhi. Setelah data terkumpul dan diverifikasi, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat dilibatkan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ditemukan,” jelas Saibuddin.
Ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data sebelum menjadi dasar tindak lanjut.
Menurutnya, Penggerak HAM dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi, lokasi, kelompok terdampak, kebutuhan masyarakat hingga bukti pendukung yang tersedia.
“Yang harus jelas adalah apa masalahnya, siapa yang terdampak, di lingkungan mana persoalan terjadi, apa kebutuhannya, data pendukung apa yang tersedia, siapa pihak yang memiliki kewenangan, serta langkah apa yang dapat dilakukan dan kapan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Potensi konflik juga menjadi perhatian dalam forum tersebut. Saibuddin mengatakan pemetaan sejak awal diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Potensi konflik harus kita lihat sejak dini. Kita lakukan pendataan, identifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian mencari solusi bersama. Jika diperlukan, hasil pembahasan dapat dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tindak lanjut,” katanya.
Dalam diskusi, Kepala Lingkungan Lembang Darmin menyampaikan sejumlah persoalan di wilayahnya. Di antaranya keberadaan lansia yang hidup seorang diri, akses listrik, dugaan peredaran obat-obatan terlarang, pengelolaan rumah kos hingga potensi konflik antarpemuda.
Darmin menyebut terdapat sekitar 300 unit kos di wilayah tersebut sehingga aspek ketertiban dan keamanan lingkungan perlu mendapat perhatian.
Saibuddin mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Ia menegaskan Penggerak HAM tidak bertugas mengadili masyarakat, tetapi membantu mengidentifikasi persoalan, mendorong dialog, melakukan pendampingan dan menghubungkan persoalan dengan pihak yang berwenang.
“Kalau ada persoalan seperti konflik antarpemuda atau tawuran, yang penting adalah bagaimana kita mencegah sejak dini dan mencari langkah penyelesaiannya melalui pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Persoalan pendidikan juga muncul dalam sesi diskusi. Perwakilan TP PKK Kelurahan Lembang Hayati menyampaikan adanya seorang anak yang tidak ingin bersekolah dan meminta arahan mengenai langkah yang dapat dilakukan.
Saibuddin menjelaskan kondisi anak tidak sekolah perlu terlebih dahulu diketahui penyebabnya. Pendekatan persuasif kepada anak dan keluarga dinilai penting sebelum persoalan tersebut dikoordinasikan dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan.
Sementara itu, perwakilan TP PKK lainnya, Sri Bulan, mempertanyakan mengenai hak dasar dalam HAM serta bagaimana konsep HAM terbentuk.
Saibuddin menjelaskan HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur bahwa HAM melekat pada hakikat dan keberadaan manusia serta wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi.
“HAM melekat pada setiap manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan HAM. Ketika hak seseorang terabaikan dan tidak mendapatkan penyelesaian yang semestinya, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut,” katanya.
Lurah Lembang Ahmad Rivai menambahkan, pendataan yang valid diperlukan dalam menentukan kebijakan, termasuk terkait pemerataan jaringan listrik, keberadaan rumah kos dan kenakalan remaja.
“Untuk pemerataan listrik misalnya, tentu diperlukan pendataan yang valid agar penerimaannya tepat sasaran. Jangan sampai karena data tidak sesuai kemudian menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut menyepakati bahwa proses identifikasi akan dilanjutkan dengan klarifikasi dan verifikasi, termasuk pengecekan lapangan apabila diperlukan.
Hasil pemetaan diharapkan dapat menggambarkan kondisi pemenuhan hak dasar di setiap lingkungan, persoalan prioritas, kelompok masyarakat terdampak, potensi risiko konflik serta pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.
Kanwil HAM Sulbar, Penggerak HAM dan Pemerintah Kelurahan Lembang selanjutnya mendorong proses tersebut menjadi mekanisme berkelanjutan untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat dan mencegah potensi pelanggaran HAM.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari pembinaan menuju Kelurahan Sadar HAM, dengan melibatkan masyarakat dalam mengenali persoalan, menyampaikan informasi dan mencari penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.(*/Mp)






