MAMUJU, editorial9.com – Seorang juru parkir (jukir) berinisial SP (50) dibekuk personel Polresta Mamuju setelah diduga memaksa nasabah BRI Unit Manakarra membayar uang parkir di area yang seharusnya bebas pungutan. Penindakan dilakukan menyusul aduan masyarakat yang viral di media sosial, Jumat (7/8/2026).
Piket Resmob bersama Piket Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju langsung mendatangi lokasi di depan Kantor BRI Unit Manakarra, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan SP dan membawanya ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan tindakan cepat itu merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan pemaksaan pembayaran parkir terhadap nasabah.
“Setibanya di lokasi, personel Resmob dan URC langsung mengamankan seorang juru parkir berinisial SP (50) yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan uang parkir,” kata Herman dalam keterangannya, Jumat.07/08/26.
Menurut Herman, setelah diamankan, SP langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk dimintai keterangan.
“Tindakan cepat tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Herman mengungkapkan, SP sebelumnya juga pernah diperingatkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju agar tidak lagi melakukan pemaksaan terhadap nasabah BRI Unit Manakarra.
“Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya juru parkir berinisial SP tersebut telah diberikan surat pernyataan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju agar tidak melakukan pemaksaan kepada nasabah BRI Unit Manakarra,” ungkapnya.
Ia menegaskan, area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan fasilitas parkir gratis. Karena itu, tidak ada dasar bagi siapa pun untuk memungut biaya secara paksa dari masyarakat.
“Area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut,” tegas Herman.
Saat ini, SP masih menjalani pemeriksaan di ruang Resmob Polresta Mamuju. Penyidik mendalami dugaan tindakan pemaksaan sekaligus memastikan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan saksi dan terduga pelaku.
Herman menegaskan, Polresta Mamuju akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
“Polresta Mamuju akan terus merespons setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar, pemaksaan, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian yang tersedia.(*)






