Junda Maulana Ungkap Arahan SDK: OPD Wajib Patuh 8 Prinsip dalam Pelaksanaan APBD

Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, saat memimpin rapat internal sekaligus menyampaikan arahan Gubernur Sulbar terkait 8 langkah wajib dalam pelaksanaan APBD, di ruang RPJMD Kantor Bapperida, Senin (21/7/2025).

Mamuju – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyampaikan kembali materi dari kegiatan Retreat Gubernur Sulbar bersama OPD dan tenaga ahli yang digelar akhir pekan lalu. Hal ini ia lakukan dalam rapat internal sekaligus apel pagi di ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Senin, 21 Juli 2025.

Junda menyebut, arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) merupakan “oleh-oleh penting” yang patut diteruskan ke seluruh jajaran ASN dan PPPK.

Bacaan Lainnya

“Empat fokus utama disampaikan Pak Gubernur, yaitu politik, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tata kelola APBD, serta direktif gubernur sebagai pedoman program pembangunan,” ujar Junda.

Peran Perencana Sangat Vital

Dalam penjelasannya, Junda menekankan pentingnya peran perencana dalam memastikan kualitas tata kelola dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Perencanaan harus selaras dengan prioritas nasional, RPJMD, hasil Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, hingga Renstra OPD. Tugas kita adalah mengawal semua tahapan ini secara disiplin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya proses asistensi terhadap rencana belanja OPD, khususnya yang tidak produktif atau tidak selaras dengan visi-misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur (SDK-JSM). Tujuannya, menghindari program yang tidak berdampak dan mencegah munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Kalau sudah masuk DPA, sulit diubah. Pilihannya hanya dilaksanakan atau tidak. Jika tidak, maka jadi SiLPA. Karena itu, sebelum masuk APBD, kita harus kawal lewat asistensi,” tambahnya.

8 Langkah Wajib OPD dalam Pelaksanaan APBD

Dalam rapat itu, Junda juga memaparkan delapan langkah wajib pelaksanaan APBD sebagaimana disampaikan Gubernur SDK:

1. Kesesuaian Rencana dan Regulasi: Seluruh belanja harus mengacu pada RKPD, Renja OPD, dan DPA; tidak boleh ada belanja di luar DPA.

2. Efisiensi dan Akuntabilitas: Biaya minimal, hasil maksimal; pengadaan sesuai aturan LKPP; wajib ada pertanggungjawaban fisik dan keuangan tiap triwulan.

3. Kedisiplinan Waktu: Realisasi harus sesuai tahapan dan selesai sebelum 15 Desember.

4. Standar Pelayanan Minimal: OPD wajib memiliki SPM untuk sektor utama seperti perizinan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sosial.

5. Monitoring dan Evaluasi: OPD harus melaporkan progres realisasi bulanan, triwulan, dan semester ke TAPD, Inspektorat, serta Gubernur/Wagub.

6. Transparansi: Anggaran dan program harus terbuka bagi publik dan menggunakan sistem keuangan resmi (SIPD).

7. Kepatuhan Hukum dan Etika: Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan; tidak boleh melanggar hukum dan etika birokrasi.

8. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: OPD wajib melapor ke Bupati untuk program daerah dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan strategis.

Jaga Soliditas ASN, Hindari Polarisasi

Menutup arahannya, Junda mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kekompakan dan tidak mempolitisasi hubungan antara pimpinan.

“Gubernur dan Wakil Gubernur adalah dwitunggal. Tidak boleh ada ASN yang coba-coba memecah belah atau membuat sekat antar pemimpin kita. Kita adalah satu, abdi negara yang melayani masyarakat Sulawesi Barat,” tegasnya.

Junda juga mengajak seluruh pegawai untuk aktif berbagi ilmu dan pengalaman melalui forum internal yang ia sebut sebagai Learning Forum, sebagai sarana memperkuat sinergi antar sesama pegawai.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *