Junda Ungkap Solusi Blokir ASN Digital Sulbar

Sekda Sulbar Junda Maulana.

MAMUJU, editorial9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengungkap solusi untuk menyelesaikan polemik pemblokiran layanan ASN Digital terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sebanyak 68 ASN akan dialihkan menjadi pejabat fungsional ahli madya, sedangkan 13 ASN lainnya dikembalikan ke jabatan struktural eselon III.

Junda mengatakan, langkah penyelesaian tersebut telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN,” ujar Junda saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Junda, pengalihan 68 ASN menjadi pejabat fungsional ahli madya merupakan salah satu solusi yang disiapkan untuk menuntaskan persoalan tersebut. Kebijakan itu dipilih dengan mempertimbangkan hak kepegawaian, tunjangan jabatan, serta masa kerja ASN yang bersangkutan.

“Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang,” jelas Junda.

Sementara itu, 13 ASN lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk dialihkan ke jabatan fungsional. Karena itu, Pemprov Sulbar menyiapkan langkah untuk mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia.

“13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk fungsional, kita mau kemanakan? Maka kita ambil langkah kita kembalikan, kita lantik mereka pada eselon III yang tersedia yang setara,” ungkapnya.

Meski skema penyelesaian telah disiapkan, pelantikan 13 ASN tersebut akan dilakukan secara bertahap karena jumlah jabatan struktural yang tersedia masih terbatas.

Junda menyebut saat ini terdapat delapan jabatan eselon III yang kosong. Dengan kondisi tersebut, Pemprov Sulbar berencana melantik delapan ASN terlebih dahulu, kemudian menyusul ASN lainnya seiring adanya pejabat yang memasuki masa pensiun.

“Karena saat ini 8 kosong, maka kita lantik dulu 8. Kita rencanakan 8 dulu, setelah itu nanti bulan Desember 2026 ada pensiun 2, kita lantik 2, dan bulan Januari ada pensiun 3, kita lantik 3, sehingga clear, jadi tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Junda juga mengatakan, lima ASN lainnya telah dipanggil dan diajak berkomunikasi mengenai rencana penyelesaian tersebut. Menurut dia, kelima ASN itu menyatakan siap, tetapi masih perlu menyelesaikan sejumlah urusan.

“Yang 5 itu sudah juga kita panggil, kita sudah bicara dan mereka juga siap, karena memang masih ada urusan-urusan yang akan mereka selesaikan. Jadi kita juga kasih kesempatan untuk menyelesaikannya,” katanya.

Untuk merealisasikan langkah tersebut, Pemprov Sulbar saat ini tengah mengajukan pertimbangan teknis (Pertek) kepada BKN. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pelantikan dilaksanakan.

Junda berharap BKN segera menerbitkan Pertek agar proses penyelesaian polemik ASN Digital dapat berlanjut ke tahap pelantikan.

“Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN, mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau itu turun Pertek, maka segera kita lantik,” tutup Junda.

Dengan skema tersebut, Pemprov Sulbar berharap persoalan yang berdampak pada 81 ASN itu dapat diselesaikan secara bertahap melalui penataan jabatan dan pemenuhan persyaratan administrasi kepegawaian.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *