POLMAN — Kebijakan baru Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai memicu keluhan dari pemerintah desa. Salah satu yang bersuara lantang adalah Kepala Desa Dakka, Abdullah Syarifuddin, yang menilai aturan tersebut telah mempersempit ruang kerja desa dan menghambat sejumlah program pembangunan.
Salah satu perubahan paling berdampak dalam PMK 81/2025 adalah hilangnya mekanisme pencairan tahap akhir Dana Desa. Padahal, menurut Abdullah, tahap akhir merupakan fase krusial bagi banyak desa untuk menyelesaikan berbagai program prioritas.
“Banyak kegiatan hasil musyawarah desa kini tertahan dan tidak bisa dijalankan. Desa serba salah—mau lanjut, dana tidak ada; mau berhenti, masyarakat sudah berharap,” ujar Abdullah, Sabtu, (29/11/2025).
Ia menegaskan bahwa desa selama ini bekerja mengikuti perencanaan, asas transparansi, dan mekanisme akuntabilitas yang sudah diatur pemerintah. Namun, perubahan aturan justru menimbulkan tekanan baru bagi desa.
“Kami memahami niat pemerintah memperbaiki tata kelola keuangan. Tapi aturan ini justru mempersulit desa yang sudah bekerja sesuai mekanisme. Desa bukan bawahan, tetapi pemerintahan yang punya tanggung jawab langsung ke rakyat,” tegasnya.
Abdullah juga menyoroti wacana yang mengaitkan Dana Desa dengan program koperasi desa. Ia menilai penguatan koperasi adalah langkah baik, tetapi tidak bisa dipaksakan menggunakan Dana Desa.
Menurut UU Desa, minimal 20 persen Dana Desa merupakan hak desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat sesuai kebutuhan lokal.
“Kami mendukung koperasi, tetapi jangan mengambil porsi Dana Desa. Aturan sudah jelas bahwa dana ini hak masyarakat desa untuk digunakan sesuai prioritas lokal,” ungkapnya.
Ia menyebut kebijakan yang sering berubah tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan justru mengikis semangat kemandirian desa. Jika pola seperti ini terus berjalan, kata Abdullah, desa hanya akan menjadi pelaksana teknis yang menunggu aturan, bukan lagi penggerak pembangunan di wilayahnya.
“Kalau arah kebijakan tidak melihat realitas di bawah, semangat ‘Desa Membangun Desa’ akan hilang. Yang muncul justru pembatasan, bukan pemberdayaan,” katanya.
Abdullah berharap pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025 agar pembangunan desa kembali berpihak kepada masyarakat yang menjadi tujuan utama lahirnya Dana Desa.
“Desa butuh dukungan, bukan pembatasan. Butuh kepercayaan, bukan kecurigaan,” tutupnya.(Ahmady)






