Kawan Gibran Sulbar Harap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Korwil Kawan Gibran Sulbar, Iswar.

Sulbar – Kawan Gibran Provinsi Sulbar, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat batasan umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Hal itu disampaikan Korwil Kawan Gibran Sulbar, Iswar, usai deklarasi dukungan pada Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai Cawapres, di Lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sabtu, 14/10/23.

Bacaan Lainnya

Menurut Iswar, pihaknya sangat berharap gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PSI itu, bisa dikabulkan  lembaga MK.

“Itu adalah harapan kami (Kawan Gibran Sulbar). Soal batasan umur 35 tahun itu, itu bisa dikabulkan oleh MK,” ucap Iswar.

Ia juga menuturkan, deklarasi dukungan yang dilaksanakan Kawan Gibran Sulbar, hanya mendorong agar Walikota Solo itu maju  Cawapres di Pemilu 2024.

“Kalau soal Capres, kami belum bisa menyampaikan hari ini, karena Mas Gibran juga masih melakukan pendekatan kepada semua Capres,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *