Kebijakan Seleksi KI Sulbar Akan Mengikut Aturan Pusat

Rapat penetapan waktu pendaftaran calon komisioner KI Sulbar.

Mamuju – editorial9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menetapkan  jadwal pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sulbar, periode 2020-2024 pada tanggal 16 sampai 30 Maret 2020, setelah menggelar rapat bersama dengan  Tim Seleksi (Timsel), Kamis, 12/03//20.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar Safaruddin Sanusi DM.

Bacaan Lainnya
Kadis Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar Safaruddin Sanusi DM, hadiri rapat penetapan waktu pendaftaran calon komisioner KI Sulbar.

Dalam kesempatannya, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, pada momentum peneriman calon anggota KI,  harus mencari orang yang tepat, aktif, cerdas, dan disiplin.

“Kebijakan- kebijakan seleksi ini, kita akan mengikut pada aturan-aturan yang ada di pusat, serta kita akan merekrut yang terbaik, maju dan malabiq dari calon anggota KI Sulbar,”tutur Idris

Selain itu, Idris mengucapkan terima kasih dan merasa salut pada Timsel, atas semangatnya untuk mensukseskan penerimaan calon anggota KI Sulbar.

Sementara itu, ditempat yang sama Timsel KI, Romanus  mengatakan, pengumuman penerimaan calon anggota KI Sulbar, harus dipublikasikan melalui media online atau cetak, sebab dikhawatirkan ada orang berkompoten, namun tidak mengetahui adanya informasi penerimaan itu.

“Saya harap mencari orang-orang yang berkompoten, ada orang berkompoten tetapi tidak tahu pengumuman penerimaan. Jadi ini kita harus publikasikan,”pungkas Romanus

Selain itu, ia juga  membeberkan terkait tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan calon anggota KI Sulbar, mulai dari jadwal  pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas, pengumuman hasil seleksi berkas, pelaksanan ujian tertulis, pengumuman hasil ujian tertulis, tahap psikotes dan wawancara, serta persyaratan pendaftaran.

“Sesuai kesepakatan jadwal pendaftaran akan dimulai  16 sampai 30 Maret 2020. Untuk pemeriksaan dan penelitian berkas, akan dilakukan selama dua hari dan dari hasil seleksi berkas tersebut akan diumumkan pada 9 April 2020. Sedangkan, tahap pelaksanaan  ujian tertulis akan berlangsung selama dua hari, dimulai 13 sampai 14 April 2020, kemudian pengumuman hasil ujiannya  ditetapkan pada 15 April 2020 melalui media online.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa  untuk tahap psiokotes, akan dilaksanakan selama dua hari yakni 16 dan 17 April  2020, sedangkan tahap wawancara dimulai 7 Mei 2020.

“Tahap wawancara dilaksanakan mulai 7 Mei, dan pengumuman hasil wawancara menunggu sekitar dua minggu kedepannya melalui media,” tutupnya.

Untuk diketahui, adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KI Sulbar, adalah ijazah pendidikan minimal S1, WNI (Warga Negara Indonesia) , akredritas B, memiliki pengetahuan bidang, memiliki pengalaman badan publik, surat keterangan sehat jasmani, umur minimal 35 tahun dan foto copy KTP. (Advetorial Pemprov Sulbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *