Mamuju – editorial9 – Kejati Provinsi Sulbar, resmi menetapkan 3 orang tersangka perkara pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung, di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju.
Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni ADH pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.
“Selanjutnya, terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan,” ucap Amiruddin, melalui press rilisnya, Kamis,21/07/22.
Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulbar, Nomor: PRINT – 497 /P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan kelas IIB Mamuju.
“Selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” ungkapnya.
Selain itu ia mengungkapkan, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan pada para tersangka, yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
“Alasan subyektif, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,” tutur Amiruddin.(Mp)






